تَنْبِيهٌ : لَوْ لَمَسَتْ
الْمَرْأَةُ رَجُلًا جِنِّيًّا أَوْ الرَّجُلُ امْرَأَةً جِنِّيَّةً هَلْ
يَنْتَقِضُ وُضُوءُ الْآدَمِيِّ أَوْ لَا ؟ يَنْبَغِي أَنْ يَنْبَنِيَ ذَلِكَ
عَلَى صِحَّةِ مُنَاكَحَتِهِمْ ، وَفِي ذَلِكَ خِلَافٌ يَأْتِي فِي النِّكَاحِ إنْ
شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى وَلَا يَنْقُضُ لَمْسُ مَحْرَمٍ لَهُ بِنَسَبٍ أَوْ
رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ وَلَوْ بِشَهْوَةٍ ؛ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مَظِنَّةً
لِلشَّهْوَةِ بِالنِّسْبَةِ إلَيْهِ كَالرَّجُلِ ، وَلَوْ شَكَّ فِي
الْمَحْرَمِيَّةِ لَمْ يَنْتَقِضْ وُضُوءُهُ كَذَلِكَ ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ
الطَّهَارَةُ وَظَاهِرُ كَلَامِهِمْ أَنَّ الْحُكْمَ كَذَلِكَ ، وَإِنْ
اخْتَلَطَتْ مُحْرِمَةٌ بِأَجْنَبِيَّاتٍ غَيْرِ مَحْصُورَاتٍ ، وَهُوَ كَذَلِكَ ؛
لِأَنَّ الطُّهْرَ لَا يُرْفَعُ بِالشَّكِّ .
Blog ini dibuat oleh Lembaga Bahasa Arab yang berada dibawah naungan Gang Mahasiswa PP. Nurul Jadid Paiton Probolinggo... CS : 081555620088 atau 085258800628. WWW.LBAM-NURULJADID.BLOGSPOT.COM
Minggu, 23 September 2012
Pemilihan Ketua Baru
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan karena kita masih diberi kesempatan untu mengupdate konten yang ada di WebBlog ini setelah sekian lama gak diperbaharui oleh admin dan yang lain, namun pada kesempatan ini kami mengumumkan bahwa Lembaga Bahasa Arab Mahasiswa yang berada dibawah naungan Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo akan mengadakan pemilihan ketua kamar LBA-Mahasiswa yang baru dengan kriteria tertentu dan waktunya adalah hari rabu tanggal 26 September 2012 jam 18:15 sampai selesai. Adapun calonnya bisa dilihat di Facebook LBA atau di www.facebook.com/uzansttnj. sekian terima kasih, semoga para anggota LBA bisa merwaat web ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan LBA dimasa akan datang, dan semoga Ketua yang baru nantinya bisa membawa LBA selangkah bahkan sejuta langkah lebih maju dari sebelumnya, amin.
Label:
Karya Anak LBA Mahasiswa
Kamis, 13 Oktober 2011
Keutamaan Shalat Tahajud
Suatu kenikmatan yang sangat indah adalah bila seorang hamba bisa
merasakan bagaimana bermunajat dengan Allah di tengah malam terutama
ketika 1/3 malam terakhir. Berikut sedikit panduan dari kami mengenai
shalat tahajud.
Maksud Shalat Tahajud
Shalat malam (qiyamul lail) biasa disebut juga dengan shalat tahajud. Mayoritas pakar fiqih mengatakan bahwa shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari secara umum setelah bangun tidur.1
Keutamaan Shalat Tahajud
Pertama: Shalat tahajud adalah sifat orang bertakwa dan calon penghuni surga.
Allah Ta'ala berfirman,
Maksud Shalat Tahajud
Shalat malam (qiyamul lail) biasa disebut juga dengan shalat tahajud. Mayoritas pakar fiqih mengatakan bahwa shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari secara umum setelah bangun tidur.1
Keutamaan Shalat Tahajud
Pertama: Shalat tahajud adalah sifat orang bertakwa dan calon penghuni surga.
Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ
الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آَخِذِينَ مَا آَتَاهُمْ
رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا
قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ
يَسْتَغْفِرُونَ (18)
Label:
Agama,
Ilmu Fiqih
Cara Menghitung Zakat
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Label:
Agama,
Ilmu Fiqih
Sabtu, 20 Agustus 2011
Silsilah Nabi Muhamad (Kakek, Nenek)
واسم أمّ النبي (صلى الله عليه وسلم): آمنة بنت وهب بن عبد مناف بن زهرة بن كلاب بن مُرّة. واسم أم آمنة برّة ابنة العُزّى بن عثمان بن عبد الدار بن قُصيّ بن كلاب، اسم أم عبد الله أبي النبي (صلى الله عليه وسلم)فاطمة بنت عمرو بن عايذ بن عمران بن مخزوم بن يقظه بن مُرّة بن كعب. وأم عبد المطلب جدّ النبي (صلى الله عليه وسلم)سلمى بنت عدي بن زيد بني النجار
Kakek dari ibu adalah wahab bin abdi manaf bin zuhroh bin kilab bin murrah.
Nenek dari ibu adalah barrah binti uzzi bin utsman bin abdiddar bin qushay bin kilab.
nama nenek dari bapak ialah fatimah binti umar bin a’yad bin imran bin makhzum bin yaqdhah bin murrah bin ka’ab
Buyutnya namanya salma binti ‘ady bin zaid bin nujjar. ibunya abdul muttholibSumber : Kitab Tarik Damsyiq, karangan Ibnu Asakir, halaman 29, juz :3
Label:
Agama
Rabu, 01 Juni 2011
Pendaftaran Anggota Baru
Info terbaru dari lembaga bahasa arab kami adalah : kami sedang membuka pendaftaran anggota baru bagi mahasiswa yang berada dalam pondok pesantren nurul jadid paiton probolinggo. dengan beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Santri Nurul Jadid Paiton Probolinggo.
- Mahasiswa STT, STIKES atau IAI Nurul Jadid semua Jurusan.
- Sanggup mengikuti semua kegiatan LBA-M.
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang bisa diambil di Kantor Sekretariat.
Fasilitas-Fasilitas:
- Kitab-Kitab Panduan seperti (Nahwu, Sharraf,)
- Perpustakaan Kitab Lengkap (Perpustakaan Digital dan Perpustakaan Tradisional)
- Tenaga Pengajar Ahli (Dosen IAI, Mahasiswa IAI dan STT Nurul Jadid).
- Laboratorium Bahasa Arab yang bertempat di Gedung Institut Agama Islam Nurul Jadid.
Label:
Karya Anak LBA Mahasiswa
Rabu, 18 Mei 2011
Private Browsing
Bagi teman-teman yang mau berselancar didunia internet tanpa meninggalkan jejak di mesin browser kita contohnya mozilla firefox. Biasanya setiap kali kita membuka alamat suatu website selalu diingat oleh fasilitas history, jadi kita ketahuan kalau kita telah buka ini dan itu, demi amannya kita gunakan fasilitas PRIVATE BROWSING punya Mozilla Firefox. Firefox yang saya gunakan adalah Firefox versi 4.0.1. untuk lebih jelasnya lihat gambar disamping....
Minggu, 15 Mei 2011
Macam-Macam Kalimat (انواع الكلمات)
Kalimat itu ada 3: yaitu isim, fiil, dan huruf, kalau dalam bahasa indonesia isim adalah kata benda, fiil adalah kata kerja, dan huruf adalah kata sambung.
macam-macam isim adalah:
1. isim mufrad (kata benda yang berarti satu) yang tdk mndapat tambahan alif dan nun atau ya' dan nun pada akhir kalimat
2. isim tatsniyah (kata benda yang berarti dua) hanya mendapat tambahan alif dan nun atau ya' dan nun pada akhir kalimat
3. isim jama (kata benda yang berarti lebih dari 2 atau lebih)
a. isim jama' mudzakkar salim : khusus pada laki2. mendapat tambahan wawu dan nun atau ya' dan nun
b. isim muannats salim : khusus pada perempuan. mendapat tambahan alif dan ta'.
Contoh-Contoh:
1. isim mufrad : زيد, محمد, علي.
2. isim tastniyah : , .زيدان, كتابان, كتابَيْنِ
3. isim jama'
a. jama' mudzakkar salim : زيدون, زيدِيْنَ
b. jama' muannats salim : مسلمات, كافرات
Untuk Penjelasan Kalimat selanjutnya akan kai terangkan pada kesempatan yang akan datang. karena saya harus kuliah dulu. See You....
macam-macam isim adalah:
1. isim mufrad (kata benda yang berarti satu) yang tdk mndapat tambahan alif dan nun atau ya' dan nun pada akhir kalimat
2. isim tatsniyah (kata benda yang berarti dua) hanya mendapat tambahan alif dan nun atau ya' dan nun pada akhir kalimat
3. isim jama (kata benda yang berarti lebih dari 2 atau lebih)
a. isim jama' mudzakkar salim : khusus pada laki2. mendapat tambahan wawu dan nun atau ya' dan nun
b. isim muannats salim : khusus pada perempuan. mendapat tambahan alif dan ta'.
Contoh-Contoh:
1. isim mufrad : زيد, محمد, علي.
2. isim tastniyah : , .زيدان, كتابان, كتابَيْنِ
3. isim jama'
a. jama' mudzakkar salim : زيدون, زيدِيْنَ
b. jama' muannats salim : مسلمات, كافرات
Untuk Penjelasan Kalimat selanjutnya akan kai terangkan pada kesempatan yang akan datang. karena saya harus kuliah dulu. See You....
Label:
Nahwu
Sabtu, 14 Mei 2011
SANTRI TERAPKAN KEARIFAN BERMASYARAKAT
Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial yang dianugerahi akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dalam Al-Qur’an surat Al ‘Alaq ayat 2 yang artinya: manusia diciptakan dari Al ‘Alaq. M. Quraish Shihab mendefinisikan Al ‘Alaq dari segi kebahasaan sebagai ”yang tergantung”. Kata ‘alaq dapat juga berarti ketergantungan manusia kepada pihak lain. Ia tidak dapat hidup sendiri. (M. Quraisah Shihab, Dia Di Mana-mana: 2008). Kehendak dan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya dapat terpenuhi hanya dengan kuasa Allah. Manusia tidak memiliki kemampuan sedikitpun kecuali dengan kuasa Allah.
Allah menciptakan manusia sebagai makhluk social, diterangkan dalam firman Allah surat Al Hujurat ayat 13 : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”
Label:
Buletin Titian FKS-Pamekasan
Kamis, 05 Mei 2011
Hal-hal yang mewariskan kefakiran
Adapun hal-hal yang bisa mewariskan kefakiran kepada kita ialah sebagaimana hadits nabi SAW. sebagai berikut :
ويروى عن عليّ رضي الله عنه أنه قال: طهروا بيوتكم من نسج العنكبوت فإن تركه في البيوت يورث الفقر، ومنع الخمير يورث الفقر
Artinya : "diceritakan dari Aly RA. Rasulullah SAW. bersabda : bersihkan rumah kalian sarang laba-laba, karena jika dibiarkan akan mewariskan kefakiran, begitu juga dengan orang yang suka minum khamr...."
maka dari itu kita harus membersihkan rumah kita dari sarang laba-laba, disamping juga rumah kita akan kelihatan bersih dan rapi jika tidak banyak sarang laba-labanya apalagi menjaga kebersihan meruapakan sebagian dari pada iman. sebagaimana hadits nabi "النظافة من الإيمان"
Label:
Agama,
Ilmu Fiqih
Sabtu, 23 April 2011
Pendapat Ulama' tentang ayat terakhir
Berikut ini adalah beberapa perbedaan tentang ayat yang pertama kali turun kepada Nabi Muhammad SAW. Semoga Bermanfaat
حدثنا أبو كريب، قال: ثنا وكيع، عن عليّ بن مبارك، عن يحيى بن أبي كثير،
Diceritakan dari abu karib, dia berkata : bercerita padaku siapa waki’ dari ali ibn mubarak dari yahya ibn aby katsir
قال: سألت أبا سلمة عن أوّل ما نزل من القرآن، قال: نزلت يا أيُّها المُدَّثِّرُ أوّل
Dia berkata : saya bertanya pada aba salamah tentang ayat yang pertama turun, kemudian dia menjawab : ayat يا أيُّها المُدَّثِّرُ merupakan ayat yang pertama turun.
قال: قلت: إنهم يقولون اقْرأ باسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ، فقال: سألت جابر بن عبد الله،
Kemudian saya berkata pada pada abu salamah, mereka mengatakan bahwa ayat yang pertama adalah اقْرأ باسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ. Kemudian dia berkata : saya telah bertanya pada Jabir bin abdullah
فقال: لا أحدّثك إلا ما حدثنا رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: «جاوَرْتُ بِحِرَاءً
Dia berkata : saya tidak akan menceritakan sesuatu kecuali rasululllah telah bercerita kepada kami. Rasulullah SAW bersabda : saya menyendiri di Gua Hira’
Label:
Agama,
Ilmu Fiqih,
Karya Anak LBA Mahasiswa
Aurat Laki-Laki dan Perempuan
أما قولـه يجوز النظر إلى وجهها وكفها، فاعلم أنه على ثلاثة أقسام لأنه إما أن لا يكون فيه
غرض ولا فيه فتنة، وإما أن يكون فيه فتنة ولا غرض فيه، وإما أن يكون فيه فتنة وغرض أما القسم الأول: فاعلم أنه لا يجوز أن يتعمد النظر إلى وجه الأجنبية لغير غرض وإن وقع بصره عليها بغتة يغض بصره، لقولـه تعالى: {قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۴ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ} وقيل يجوز مرة واحدة إذا لم يكن محل فتنة، وبه قال أبو حنيفة رحمه اللـه ولا يجوز أن يكرر النظر إليها لقولـه تعالى: {إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۵لَـٰۤﯩـِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوڕ} (الإسراء: 36) ولقولـه عليه السلام: «يا علي لا تتبع النظرة النظرة فإن لك الأولى وليست لك الآخرة» وعن جابر قال: «سألت رسول اللـه صلى اللـه عليه وسلّم عن نظر الفجأة فأمرني أن أصرف بصري»
Adapun perkataan Kyai Mushannif atas bolehnya melihat kepada wajah dan telapak tangan perempuan. Ketahuilah bahwa semua itu dengan 3 syarat :
1. Tidak ada keinginan atau hajat [1]dan tidak ada fitnah
2. Ada fitnah tapi tidak ada keinginan
3. Ada fitnah dan ada keinginan
Adapun pembagian pertama maksudnya ialah:
Tidak boleh melihat wajah yang bukan muhrim dengan sengaja karena tidak ada keinginan, jika tiba-tiba melihatnya atau tidak sengaja maka pejamkan atau palingkan penglihatannya. Karena Allah berfirman “قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّو مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ”.
Ada yang mengatakan bahwa boleh melihatnya boleh pada saat pertama saja jika tidak menimbulkan fitnah. Imam abu hanifah berkata : melihat wanita dengan mengulang-ngulang hukumya tidak boleh
والصح أن الذمية لا يجوز لها النظر إلى بدن المسلمة لأنها أجنبية في الدين والله تعالى يقول {أو نسائهن} أما عورة المرأة مع الرجل فإن كانت أجنبية حرة فجيمع بدنها عورة لا يجوز له أن ينظر إلى شيء منها إلا الوجه والكفين لأنها تحتاج إلى إبراز الوجه للبيع والشراء وإلى إخراج الكف للأخذ والإعطاء.
Adapun pendapat yang sah bahwasanya kafir dzimmi tidak boleh melihat tubuh muslimah yang lain karena dia beda dalam hal agama. Allah Subhanahuu wata’alaa berfirman (أو نسائهن).
Adapun auratnya perempuan ketika bersama dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ialah seluruh tubuhnya, maka laki-laki itu tidak boleh melihat sesuatupun dari perempuan kecuali wajah dan kedua telapak tangan karena dia (perempuan) menampakkan wajah untuk jual beli dan mengeluarkan tangan untuk mengambil dan memberi.
(lihat tafsir (تفسير غرائب القرآن tafsir gharaaibulqur’an) dalam tafsir surat annur. Hal.179. karangan : أبو الحسن الواحدي النيسابوري abu al-hasan al-naysabury)penerbit : daarul kutub al-ilmiyah. Tahun terbit : 1996
قال الفقهاء: العورات على أربعة أقسام: عورة الرجل مع الرجل, وعورة المرأة مع المرأة, وعورة المرأة مع الرجل, وبالعكس.
أما الرجل مع الرجل فيجوز أن ينظر غلى جميع بدنه إلا إلى عورته, وعورته ما بين السرة والركبة, والسرة والركبة ليستا بعورة.
وعند أبي حنيفة: الركبة عورة.
Para fuqaha’ berkata : aurat terbagi menjadi empat :
- Aurat laki-laki bersama laki-laki lain
- Aurat perempuan bersama perempuan lain
- Aurat perempuan bersama laki-laki
- Aurat laki-bersama perempuan
(ibid, hal. 178)
adapun laki-laki bersama laki-lai lain boleh melihat seluruh anggota tubuhnya kecuali pada auratnya yaitu antara pusar dan lutut, adapun pusar dan lutut bukan aurat. Akan tetapi menurut imam Abu Hanifah : Lutut adalah aurat.
قال مالك: الفخذ ليست بعورة وهو خلاف ما روي أنه صلى الله عليه وسلم قال لعلي: "لا تبرز فخذك ولا تنظر إلى فخذ حي وميت."فإن كان في نظره إلى وجه الرجل أو سائر بدنه شهوة أو خوف فتنة بأن كان أمرد لا يحل النظر إليه
Imam malik berkata : Paha bukan merupakan aurat, akan tetapi itu bertentangan dengan hadits nabi : “jangan tampakkan pahamu, dan jangan melihat pahanya orang hidup dan pahanya orang yang sudah mati”, jika melihat wajah laki-laki lain atau sebagian anggota tubuhnya dengan penuh syahwat, atau takut menimbulkan fitnah, maka melihatnya tidak boleh dengan syarat laki-laki yang dilihat atau yang melihat adalah “أمرد” atau anak muda yang belum tumbuh jenggotnya........
Label:
Agama,
Ilmu Fiqih,
Karya Anak LBA Mahasiswa
Langganan:
Postingan (Atom)
